HUKUM TATA NEGARA
“Hak Asasi Manusia”
DOSEN : Ikhsan,SH.,MH
NIP :198006162008121003
O
L
E
H
RITA WATI (1209135224)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
TAHUN AJARAN 2012-2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
rahmat dan hidayah-Nya, penyusun dapat
menyelesaikan tugas makalah Hukum Tata Negara mengenai “Hak Asasi Manusia”.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam
penyelesaian tugas makalah ini. Penyusun mengharapkan agar makalah ini dapat
memberikan sumbangan yang berarti dalam hal
penambahan wawasan pembaca mengenai Hak Asasi Manusia ini.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangannya. Oleh karena itu, saran dan
kritik yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi penyempurnaan
dan perbaikan makalah ini.
Pekanbaru, 1 Juni 2013
Rita
Wati (1209135224)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………….…….………i
DAFTAR ISI ………………………………………………………….……...ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah……………………………….……………….…1
B. Rumusan
Masalah…………………….……………….………………….2
C. Tujuan
Penulisan………….………………………………………...........2
D. Metode
Penulis.……………………………………….…………………..3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah
dan Pengertian Hak Asasi Manusia……………………………..…4
B. Negara
Hukum dan Hak Asasi……………………..……………………...5
C. Macam-macam
Hak Asasi Manusia……………..………………………..6
D. Hak Asasi dalam UUD 1945 dan
Pancasila…...………………………….7
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………..9
B. Saran………………………………………………………………………10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………11
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hak asasi manusia adalah
hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban
yang lain. Sebagaimana diketahui, disamping hak asasi ada kewajiban-kewajiban
asasi, yang dalam hidup masyarakat seharusnya mendapat perhatian terlebih
dahulu dalam pelaksanaannya. Dalam masyarakat yang individualistis ada
kecenderungan pelaksanaan atas tuntutan pelaksanaan hak asasi sedikit
berlebihan.
Suatu Negara atau
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pelaksanaan hak asasi yang
berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi
kepentingan umum, kepentingan bangsa dan Negara. Namun ada kecenderungan ,
bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu maka Negara
bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat. Karena yang terpenting dalam
hal ini, Negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan
pelanggaran akan hak asasi. Seperti setiap orang yang berjuang dan bersaing
dalam kehidupan ekonomi.
Di dalam suatu Negara
hukum yang dinamis, Negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan
penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun di pihak lain menyelenggerakan
kepentingan umum. Kepentingan umum itu merupakan cara untuk mensejahterakan
masyarakat.
Di Indonesia, hak asasi
manusia telah dicantumkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam
pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945. Seperti yang diketahui dalam alinea
pertama dari pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang
dimiliki oleh segenap bangsa di dunia, maka oleh sebab itu penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas
serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Bagaimana
sejarah Hak Asasi Manusia ?
2. Bagaimana
peranan negara dalam mengatur masyarakat sesuai HAM?
3. Apa-apa
saja macam-macam HAM ?
4. Apa
yang dimaksud dengan HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin
mengetahui tentang sejarah
HAM dan undang-undang yang mengaturnya, sehingga penulis berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pembaca yang nantinya
pembaca mengerti seperti apa
sesungguhnya hak-hak asasi dan kewajiban-kewajiban asasi itu.
D.
Metode
Penulisan
Penulisan makalah ini memerlukan
suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari berbagai
dokumen berupa buku dan sumber informasi yang didapatkan dari beberapa media
elektronik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Istilah dan Pengertian
Hak asasi manusia adalah
hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban
yang lain. Sebagaimana diketahui, disamping hak asasi ada kewajiban-kewajiban
asasi, yang dalam hidup masyarakat seharusnya mendapat perhatian terlebih
dahulu dalam pelaksanaannya. Dalam masyarakat yang individualistis ada
kecenderungan pelaksanaan atas tuntutan pelaksanaan hak asasi sedikit
berlebihan.
Hak asasi tidak dapat
dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi
secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.
Menurut sejarahnya asal
mula hak asasi manusia ialah Eropa Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama
kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya magna Charta. Di
dalam Magna Charta tercantum kemenangan para bangsawan atas raja inggris.
Didalamnya dijelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang.
Perkembangan berikutnya
ialah adanya Revolusi Amerika 1776, dan Revolusi Prancis 1789. Dua revolusi
dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi
manusia tersebut. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk
hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan inggris. Revolusi besar
Prancis pada tahun 1789 bertujuan untuk membebaskan manusia warga negara
Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal
negara (absolute monarchi) di Prancis
pada waktu itu (Raja Louis XVI).
Istilah yang dipakai
pada waktu itu adalah “droit de l’homme” yang
berarti “hak rechten” dalam bahasa
belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan”.
Yang dimaksud dengan mula-mula dari istilah ini adalah hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti misalnya
hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh
dilanggar oleh siapapun.
B. Negara
Hukum dan Hak Asasi
Setiap negara ataupun pemerintah telah memiliki kewajiban
untuk mengatur pelaksanaan hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya,
mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan
negara. Malahan ada kecenderungan, bahwa demi penghormatan akan perlindungan
hak asasi manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban
masyarakat, karena yang penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut
campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu,
seperti masalah setiap orang berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi.
Dalam hal ini, para anggota masyarakat dibiarkan bersaing
dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar, bahwa bila setiap orang berjuang
sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya, maka masyarakat akan makmur
dengan sendirinya. Dengan adanya kemakmuran masing-masing, maka kemakmuran
rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam masyarakat. Dalam hal ini
timbullah masyarakat liberal, dimana individu di kedepannya peranannya.
Individualisme berkembang dimungkinkan karena adanya masyarakat yang liberal
tersebut.
Di dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif
dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah
masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun di
pihak lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu, berupa
kesejahteraan masyarakat. Walaupun demikian, seperti yang disebutkan
diatas betapapun peranan negara dalam
membina kesejahteraan masyarakat namun hak asasi manusia itu harus tetap di
lindungi dan di akui.
C. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
1. Hak
asasi atas pribadi “personal rights”
yang meliputi kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak
asasi ekonomi atau “property rights”
yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak
asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan atau biasa yang disebut “rights
of legal equality”.
4. Hak
asasi politik atau “political rights”
yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
5. Hak
asasi social dan kebudayaan atau “social
and culture rights” misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan “procedural rights” misalnya peraturan
dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
D. Hak
Asasi dalam UUD 1945 dan Pancasila
v Hak
Asasi di dalam UUD 1945
PBB
telah mengeluarkan pernyataan yang bernama : “Universal Decalaration of Human Rights”, pada tanggal 10 desember
1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, memperhatikan masalah
tersebut.
Di
dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta
kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
v Hak
Asasi Manusia di dalam Pancasila
a.
HAM Menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung
pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk
melaksanakan ibadah menurut keyakinan masing-masing.
b.
HAM Menurut Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Sikap
yang menghendaki terlaksananya human
values dalam arti pengakuan dignity
of man dan human rights serta human
freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa
dan dihukum secara ganas, dihina, atau diperlakukan secara melampaui batas.
c.
HAM Menurut Sila Persatuan Indonesia
Sikap
yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan, partai
dan lain-lain.
d.
HAM Menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kedaulatan Rakyat)
Kekuasaan
negara dalam negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
e.
HAM Menurut Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Hendak
melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Adanya
keadilan bagi sesame anggota masyarakat (sosial).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di
dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta
kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945. Sehingga setiap
negara ataupun pemerintah telah memiliki kewajiban untuk mengatur pelaksanaan
hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan
demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara.
Di
dalam suatu Negara hukum yang dinamis, Negara ikut aktif dalam usaha
menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi
negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun di pihak lain
menyelenggerakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu merupakan cara untuk
mensejahterakan masyarakat.
PBB
telah mengeluarkan pernyataan yang bernama : “Universal Decalaration of Human Rights”, pada tanggal 10 desember
1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, memperhatikan masalah
tersebut. Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan
hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
B. Saran
Setelah
menyimpulkan hasil pembahasan dari makalah ini berdasarkan materi yang ada,
maka penulis mencoba untuk memberikan beberapa saran yaitu sebagai berikut :
1. Kritik dan saran yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami
2. Bagi para pembaca dan teman-teman
mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih
jauh, maka penulis mengharapkan agar sekiranya teman-teman mahasiswa membaca
buku-buku lainnya yang berkaitan Hak Asasi Manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., Drs. SH.,Hukum Tata
Negara Republik Indonesia,Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Undang-Undang mengenai HAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar