Selasa, 11 Juni 2013

HAK ASASI MANUSIA

HUKUM TATA NEGARA

“Hak Asasi Manusia”

              DOSEN       : Ikhsan,SH.,MH
              NIP              :198006162008121003


O
L
E
H
RITA WATI               (1209135224)






FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU

TAHUN AJARAN 2012-2013





KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya,  penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Tata Negara mengenai “Hak Asasi Manusia”.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini. Penyusun mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam hal  penambahan wawasan pembaca mengenai Hak Asasi Manusia ini.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangannya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi penyempurnaan dan perbaikan makalah ini.




Pekanbaru,  1 Juni 2013



Rita Wati (1209135224)






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………….…….………i
DAFTAR ISI ………………………………………………………….……...ii
BAB I   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………….……………….…1
B.     Rumusan Masalah…………………….……………….………………….2
C.     Tujuan Penulisan………….………………………………………...........2
D.    Metode Penulis.……………………………………….…………………..3

BAB II   PEMBAHASAN
A.    Istilah dan Pengertian Hak Asasi Manusia……………………………..…4
B.     Negara Hukum dan Hak Asasi……………………..……………………...5
C.     Macam-macam Hak Asasi Manusia……………..………………………..6
D.     Hak Asasi dalam UUD 1945 dan Pancasila…...………………………….7


BAB III   PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………………………..9
B.     Saran………………………………………………………………………10

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………11








BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana diketahui, disamping hak asasi ada kewajiban-kewajiban asasi, yang dalam hidup masyarakat seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Dalam masyarakat yang individualistis ada kecenderungan pelaksanaan atas tuntutan pelaksanaan hak asasi sedikit berlebihan.
Suatu Negara atau Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pelaksanaan hak asasi yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan Negara. Namun ada kecenderungan , bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu maka Negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat. Karena yang terpenting dalam hal ini, Negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi. Seperti setiap orang yang berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi.
Di dalam suatu Negara hukum yang dinamis, Negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun di pihak lain menyelenggerakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu merupakan cara untuk mensejahterakan masyarakat.
Di Indonesia, hak asasi manusia telah dicantumkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945. Seperti yang diketahui dalam alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segenap bangsa di dunia, maka oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.


B.      Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia ?
2.      Bagaimana peranan negara dalam mengatur masyarakat sesuai HAM?
3.      Apa-apa saja macam-macam HAM ?
4.      Apa yang dimaksud dengan HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin mengetahui tentang sejarah HAM dan undang-undang yang mengaturnya, sehingga penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang nantinya pembaca mengerti seperti apa sesungguhnya hak-hak asasi dan kewajiban-kewajiban asasi itu.
                                                                                                                             
D.   Metode Penulisan
Penulisan makalah ini memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi yang didapatkan dari beberapa media elektronik. 




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Istilah dan Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana diketahui, disamping hak asasi ada kewajiban-kewajiban asasi, yang dalam hidup masyarakat seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Dalam masyarakat yang individualistis ada kecenderungan pelaksanaan atas tuntutan pelaksanaan hak asasi sedikit berlebihan.
Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah Eropa Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya magna Charta. Di dalam Magna Charta tercantum kemenangan para bangsawan atas raja inggris. Didalamnya dijelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang.
Perkembangan berikutnya ialah adanya Revolusi Amerika 1776, dan Revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia tersebut. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan untuk membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara (absolute monarchi) di Prancis pada waktu itu (Raja Louis XVI).
Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah “droit de l’homme” yang berarti “hak rechten” dalam bahasa belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan”. Yang dimaksud dengan mula-mula dari istilah ini adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti misalnya hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

B.     Negara Hukum dan Hak Asasi
Setiap negara ataupun pemerintah telah memiliki kewajiban untuk mengatur pelaksanaan hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Malahan ada kecenderungan, bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat, karena yang penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu, seperti masalah setiap orang berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi.
Dalam hal ini, para anggota masyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar, bahwa bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya, maka masyarakat akan makmur dengan sendirinya. Dengan adanya kemakmuran masing-masing, maka kemakmuran rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam masyarakat. Dalam hal ini timbullah masyarakat liberal, dimana individu di kedepannya peranannya. Individualisme berkembang dimungkinkan karena adanya masyarakat yang liberal tersebut.
Di dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun di pihak lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu, berupa kesejahteraan masyarakat. Walaupun demikian, seperti yang disebutkan diatas  betapapun peranan negara dalam membina kesejahteraan masyarakat namun hak asasi manusia itu harus tetap di lindungi dan di akui.

C.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
1.      Hak asasi atas pribadi “personal rights” yang meliputi kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.      Hak asasi ekonomi atau “property rights” yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3.      Hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau biasa yang disebut “rights of legal equality”.
4.      Hak asasi politik atau “political rights” yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
5.      Hak asasi social dan kebudayaan atau “social and culture rights” misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan “procedural rights” misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.


D.   Hak Asasi dalam UUD 1945 dan Pancasila
v Hak Asasi di dalam UUD 1945
PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama : “Universal Decalaration of Human Rights”, pada tanggal 10 desember 1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, memperhatikan masalah tersebut.
Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.




v Hak Asasi Manusia di dalam Pancasila
a.       HAM Menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melaksanakan ibadah menurut keyakinan masing-masing.
b.      HAM Menurut Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man  dan human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina, atau diperlakukan secara melampaui batas.
c.       HAM Menurut Sila Persatuan Indonesia
Sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan, partai dan lain-lain.
d.      HAM Menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kedaulatan Rakyat)
Kekuasaan negara dalam negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
e.       HAM Menurut Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Adanya keadilan bagi sesame anggota masyarakat (sosial).




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945. Sehingga setiap negara ataupun pemerintah telah memiliki kewajiban untuk mengatur pelaksanaan hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara.
Di dalam suatu Negara hukum yang dinamis, Negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun di pihak lain menyelenggerakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu merupakan cara untuk mensejahterakan masyarakat.
PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama : “Universal Decalaration of Human Rights”, pada tanggal 10 desember 1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, memperhatikan masalah tersebut. Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.



B.      Saran
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari makalah ini berdasarkan materi yang ada, maka penulis mencoba untuk memberikan beberapa saran yaitu sebagai berikut :
1.   Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami
2.   Bagi para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan agar sekiranya teman-teman mahasiswa membaca buku-buku lainnya yang berkaitan Hak Asasi Manusia.











DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., Drs. SH.,Hukum Tata Negara Republik Indonesia,Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Undang-Undang mengenai HAM










Tidak ada komentar:

Posting Komentar